UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( UU ITE )

UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo, yang disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE. Undang-undang ini mengatur segala bentuk kegiatan yang ada dalam dunia maya atau internet yang ada dibawah naungan Negara Republik Indonesia.

Adapun isi dari Undang-Undang tersebut seperti tertulis dibawah ini:

1. Pelanggaran Isi Situs Web
Pornografi
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak yang terjadi di dunia maya dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang tidak pantas untuk ditampilkan. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.

Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi maupun komersial. Contohnya, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, software, film dan karya tulis yang dilindungi hak ciptanya.

2. Kejahatan dalam Perdangangan Elektronik
Penipuan Online
Kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ciri- ciri kejahatan ini : harga produk yang banyak dinikmati lebih rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
 
Penipuan Pemasaran Berjenjang Online
Ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi.

Penipuan Kartu Kredit
Ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.


3. Pelanggaran Lainnya
Recreational Hacker
Merupakan hacker tingkat pemula yang bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.

Cracker
Motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
 
Political Hacker
Merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
 
Denial ofService Attack
Penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
 
Viruses
Penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
 
Pembajakan
Pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
 
Fraud
Kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Contoh : pembuatan kartu telepon palsu.

Phising
Teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.

Perjudian
Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.

Cyber Stalking
Merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan.


Dengan adanya undang-undang tersebut maka pemilik sebuah karya tidak perlu khawatir lagi akan karyanya akan dibajak, akan tetapi hal tersebut juga tidak bisa menjamin kalau hasil karyanya dibajak akan tetapi dengan adanya undang-undang tersebut paling tidak bisa meminimalisir kegiatan pembajakan yang ada didunia maya/internet.

0 Response to "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( UU ITE )"

Post a Comment

PERHATIAN !...
*. Baca dulu artikel dan komentar yang ada sebelum Anda menulis komentar
*. Harap berkomentar dengan bijak dan sopan
*. Jika mengajukan pertanyaan, beri centang pada kotak disamping tulisan "Beri tahu saya" untuk mendapatkan jawaban melalui email
*. Dilarang menyertakan "LINK HIDUP", "IKLAN" "SPAM" dalam komentar karena akan dihapus atau dimasukkan ke dalam Comment Spam