"Kami akan susun strategi untuk menuntut Gubernur Jatim Soekarwo".
VIVAnews - Presidium Aksi Anti Upah Murah Jatim, Sunandar, Rabu 20 November 2013, menyatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tak sesuai dengan usulan dari bupati dan walikota.
Karena itu, menurut Sunandar, para buruh tidak akan menyerah. Para pimpinan buruh pun diingatkan bahwa perjuangan buruh menuntut UMK yang sesuai ini belum berakhir.
"Kami akan susun strategi untuk menuntut Gubernur Jatim Soekarwo agar menyesuaikan UMK 2014 dengan rekomendasi dari bupati dan walikota," kata Sunandar di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kesempatan yang sama, Humas Presidium Aksi Anti Upah Murah Jatim, Sukardi, mengatakan, pihaknya bisa memahami upaya Gubernur Jatim menetapkan UMK 2014 belum sesuai dengan keinginan buruh.
"Karena ada keinginan menjaga stabilitas ekonomi dan investasi di Jatim," kata Sukardi.
Namun, menurut Sukardi, Peraturan Gubernur Nomor 78/2013 tentang Penetapan UMK tahun 2014 yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Soekarwo belum sesuai dengan keinginan para buruh.
Berikut Penetapan UMK Jatim:
1. UMK Surabaya sebesar Rp2.200.000.
2. UMK Gresik sebesar Rp2.195.000.
3. UMK Sidoarjo Rp2.190.000.
4. UMK Pasuruan Rp2.190.000.
5. UMK Mojokerto Rp2.050.000
Ref: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/460192-buruh-jatim-tak-puas-penetapan-umk-2014
image by: http://news.viva.co.id
VIVAnews - Presidium Aksi Anti Upah Murah Jatim, Sunandar, Rabu 20 November 2013, menyatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tak sesuai dengan usulan dari bupati dan walikota.
Karena itu, menurut Sunandar, para buruh tidak akan menyerah. Para pimpinan buruh pun diingatkan bahwa perjuangan buruh menuntut UMK yang sesuai ini belum berakhir.
"Kami akan susun strategi untuk menuntut Gubernur Jatim Soekarwo agar menyesuaikan UMK 2014 dengan rekomendasi dari bupati dan walikota," kata Sunandar di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kesempatan yang sama, Humas Presidium Aksi Anti Upah Murah Jatim, Sukardi, mengatakan, pihaknya bisa memahami upaya Gubernur Jatim menetapkan UMK 2014 belum sesuai dengan keinginan buruh.
"Karena ada keinginan menjaga stabilitas ekonomi dan investasi di Jatim," kata Sukardi.
Namun, menurut Sukardi, Peraturan Gubernur Nomor 78/2013 tentang Penetapan UMK tahun 2014 yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Soekarwo belum sesuai dengan keinginan para buruh.
Berikut Penetapan UMK Jatim:
1. UMK Surabaya sebesar Rp2.200.000.
2. UMK Gresik sebesar Rp2.195.000.
3. UMK Sidoarjo Rp2.190.000.
4. UMK Pasuruan Rp2.190.000.
5. UMK Mojokerto Rp2.050.000
Ref: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/460192-buruh-jatim-tak-puas-penetapan-umk-2014
wah padahal di daerah saya UMR masih di bawah 1,5jt sob
ReplyDelete